Pelajar di Tulungagung Curi Motor, Polisi Berupaya Selesaikan Lewat Restorative Justice
PW dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - PW, bocah laki-laki berusia 13 tahun di Tulungagung diamankan karena mencuri sepeda motor.
Bocah yang masih berstatus pelajar ini ditangkap, Rabu (21/9/2022) bersama sepeda motor hasil curiannya.
"Terduga pelaku masih di bawah umur, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Kamis (29/9/2022).
Sepeda motor yang diduga dicuri oleh PW adalah milik MJ (50), warga Kecamatan Kalidawir, Tulungagung.
Pada Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, anak korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat AG 5028 RCC di teras samping rumah.
Baca juga: Polisi Buru Pencuri Aki Mobil Dinas di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat
Sementara kunci motor ditaruh di jok bagian depan, di bawah setir.
"Saat malam anak korban masih melihat sepeda motor itu terparkir di teras rumah," sambung Iptu M Anshori.
Hari Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 02.30 WIB sepeda motor Honda Beat itu telah hilang.
Diduga sepeda motor itu diambil seseorang dan keluar dari pintu pagar sebelah utara rumah korban.
Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Mapolsek Kalidawir pada Rabu pagi.
"Setelah menerima laporan itu, petugas melakukan penyelidikan," tutur Iptu M Anshori.
Dalam proses pelacakan, personel Unit Reskrim Polsek Kalidawir berhasil menangkap PW.
Saat itu PW membawa sepeda motor korban nongkrong di sebuah warung kopi
Ia lalu dibawa ke Mapolsek Kalidawir bersama sepeda motor korban.