Polwan Aniaya Pacar Adiknya di Riau, Kini Ditetapkan Tersangka Bersama sang Ibu, Cerita Korban Viral
Polwan yang aniaya pacar adiknya di Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka bersama sang ibu. Dia juga melanggar kode etik kepolisian.
Alasannya, YUL dinilai kooperatif dan harus merawat cucunya atau anak dari IDR.

Baca juga: Viral Aksi Wakil Ketua DPRD Depok Aniaya Sopir Truk, Mahfud MD Ingatkan Pejabat Jangan Emosional
"Tersangka YUL dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, Tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti."
"Serta alasan kemanusian, di mana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IDR," jelas Sunarto, dikutip dari Kompas.com.
Viral di Media Sosial
Kasus ini terungkap setelah Riri menceritakan kejadian yang dialaminya ke media sosial.
Dalam unggahannya itu, Riri mengaku dianiaya hingga mengalami trauma, melansir Kompas.com.
Ia juga mengunggah sebuah foto luka lebam di lengan kirinya yang disebut akibat penganiayaan itu.
"Saya dijambak, ditampar, diseret, dicubit, dipukul sejadi-jadinya. Saya dikurung di kamar dan dimatikan lampu," kata Riri dalam unggahannya.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri Dipolisikan Buntut Aniaya Sopir Truk, Berikut Pengakuan Korban
Riri menyebut, penganiayaan itu dipicu karena dilarang menjalin hubungan dengan adik dari polwan tersebut.
"Saya ini polwan, saya ini brigadir, saya ini polisi jangan sepelekan saya," ucap Riri menirukan perkataan oknum polwan tersebut.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda, Kompas.com/Idon Tanjung)