Polwan Aniaya Pacar Adiknya di Riau, Kini Ditetapkan Tersangka Bersama sang Ibu, Cerita Korban Viral
Polwan yang aniaya pacar adiknya di Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka bersama sang ibu. Dia juga melanggar kode etik kepolisian.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus wanita bernama Riri Aprilia Kartin (27) di Kota Pekanbaru, Riau yang mengaku menjadi korban penganiayaan seorang polwan dan ibu dari polwan itu memasuki babak baru.
Oknum polwan berinisial IDR dan ibunya, YUL kini ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, oknum polwan tersebut merupakan kakak dari pacar Riri.
Penganiayaan itu awalnya diceritakan oleh Riri melalui akun Instagram miliknya, @ririapriliaaaaa dan kemudian viral.
Riri yang trauma setelah penganiayaan yang dialaminya, kemudian melapor ke Polda Riau.
Adapun nomor laporannya LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU, pada 22 September 2022.
Baca juga: Oknum Polwan Diduga Aniaya Pacar Adiknya, Cerita Korban Viral di Medsos, Ini Kata Polisi
Ditetapkan sebagai Tersangka
Berselang tiga hari setelah korban melapor, Ditreskrimum Polda Riau menetapkan IDR dan ibunya YUL sebagai tersangka.
Polwan dan ibunya itu terbukti melakukan penganiayaan terhadap Riri hingga babak belur.
Penganiayaan itu dipicu karena korban menjalin hubungan dengan adik dari IDR.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua orang terlapor, yakni IDR dan YUL sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, dilansir TribunPekanbaru.com.
Tak hanya dijerat pidana, IDR juga dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.
Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh Tim Bidang Propam Polda Riau.
"Tersangka IDR telah ditahan dan ditempatkan di sel tahanan khusus oleh Propam Polda Riau," terangnya.
Sementara itu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap ibu polwan itu, YUL.