Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Menetapkan 9 Tersangka Terkait Kasus Perobohan Rumah oleh Rentenir di Garut

Polres Garut Jawa Barat menetapkan sembilan orang tersangka buntut kasus perobohan rumah warga oleh rentenir

Editor: Erik S
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Undang (47), pemilik rumah yang dirobohkan rentenir gegera utang. Ia mengaku meminjam uang Rp 1,3 juta tapi malah jadi Rp 15 juta karena berbunga. 

"Kasihan jika dibiarkan sendiri di rumah, jadi terpaksa kami bawa ke Bandung, dia ikut kerja bersama ibunya jadi pembantu," ucapnya.

Undang berharap anaknya itu bisa kembali bersekolah.

Baca juga: Rumah Warga Garut Dirobohkan Rentenir Karena Tidak Mampu Bayar Utang, Ini Penjelasan Kepala Desa

Menurutnya, anaknya itu juga menginginkan untuk kembali bisa meneruskan sekolah.

"Anak saya sangat mau kembali sekolah," ucapnya.

Undang kehilangan rumahnya lantaran memiliki utang sebesar Rp 1,3 juta kepada seorang rentenir.

Rumah bilik miliknya dirobohkan karena Undang tidak sanggup bayar.

Kini proses hukum terhadap kasus tersebut sedang berjalan.

"Saya berharap keadilan," ujar Undang.

Penulis: Sidqi Al Ghifari

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS! Rentenir yang Robohkan Rumah Undang di Garut Jadi Tersangka, Termasuk Seorang Wanita

dan

Anak Undang Ikut Jadi Korban Keganasan Rentenir, Terpaksa Putus Sekolah

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved