Minggu, 5 Oktober 2025

UPDATE Santri Gontor Tewas: Pimpinan Ponpes Buka Suara hingga Penyesalan Keluarga Korban

Berikut update terkait informasi kasus santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) asal Palembang, Sumatera Utara berinisial AM (17).

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Gerbang menuju Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Ponorogo, Jawa Timur - Berikut update terkait tewasnya santri Gontor berinisial AM karena dianiaya. 

Jika nantinya terbukti bersalah, keduanya akan dijerat Undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002.

Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Kita kenakan UU perlindungan anak karena korban masih dibawah umur," kata Nikolas, dikutip dari TribunSumsel.com.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Aji YK Putra)(TribunSumsel.com/Shinta Dwi Anggraini)

Berita lainnya seputar santri Gontor tewas.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved