Kasus Ibu Muda Buang Bayinya di Atap Rumah Majikan di Surabaya: Motif Terungkap, Kini Jadi Tersangka
Berikut fakta Kasus ibu muda tega buang bayinya di atap rumah majikan terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur. Kini jadi tersangka.
Kini SA ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan bayinya.
Baca juga: Pemancing di Indramayu Lihat 2 Remaja Injak-Injak Tanah, Ternyata Janin yang Dikubur
Ia dijerat dengan pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00.
Dan atau Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 KUHP.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Surya.co.id/Luhur Pambudi )(Kompas.com/Achmad Faizal)
Berita lainnya seputar kasus pembuangan bayi.