Senin, 29 September 2025

Kasus Ibu Muda Buang Bayinya di Atap Rumah Majikan di Surabaya: Motif Terungkap, Kini Jadi Tersangka

Berikut fakta Kasus ibu muda tega buang bayinya di atap rumah majikan terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur. Kini jadi tersangka.

via Koreaboo
Ilustrasi bayi - Seorang ibu muda di Surabaya tega membuang bayinya di atas atap rumah majikan. Ia mengaku takut ketahuan jika hamil di luar nikah. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus ibu muda tega buang bayinya di atap rumah majikan terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Dilaporkan yang menjadi pelaku pembuangan bayi merupakan wanita 21 tahun berinisial SA.

SA sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Motif SA membuang bayinya di atap rumah majikan karena takut ketahuan hamil di luar nikah.

Atas kasus ini, SA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dipenjara.

Kronologi kejadian

Baca juga: Dokter Perempuan di Medan Jadi Tersangka Karena Aniaya Bayi Tetangganya: Begini Penjelasan Polisi

Dihimpun dari Kompas.com, kejadian bermula saat SA melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan pada Sabtu (28/8/2022).

Ia melahirkan tanpa bantuan siapapun dalam kamarnya.

Selama ini kamar tersebut disediakan untuk SA beristirahat selama menjadi ART di rumah majikannya.

SA kemudian naik ke lantai atas dan menaruh bayi di atap rumah setelah melahirkan.

Sehari setelahnya, ART lain tiba-tiba mendengar suara tangisan bayi.

Ia menelusuri sumber suara hingga menemukan bayi tergeletak di atas atap.

Saat ditemukan, kondisi bayi masih berlumuran darah kering dengan plasenta masih menempel.

ART tersebut lantas melapor kepada sang majikan yang diteruskan ke BPBD Kota Surabaya dan Polsek Mulyorejo.

Baca juga: Ini Sosok Ibu yang Tega Buang Bayi Perempuannya di Talang Air Rumah Warga Surabaya 

Bayi alami dehidrasi berat

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan