Sabtu, 4 Oktober 2025

Siswi MTS Berusia 13 Tahun di Pangadaran Jadi Korban Rayuan Maut Pria Beristri, Digauli 10 Kali

 Pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Pangandaran dan korban dibawa ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS)

Editor: Eko Sutriyanto
Youtube
Ilustrasi hubungan badan - Sorang siswi MTS di Kabupaten Pangandaran berusia 13 tahun, sebut saja namanya Kembang menjadi pemuas nafsu pria beristeri. Ia  tak sadar telah menjadi korban penjahat seksual yang berinsial AI (33).  

Beberapa minggu terakhir ini korban sering diajak pelaku ke tempat kontrakannya.

Dan itu dilakukan setiap malam, sampai diketahui oleh paman korban.

Baca juga: Draf RKUHP: Perempuan Aborsi Dipidana 4 Tahun Penjara, Kecuali Korban Pemerkosaan

"Terus, paman korban melapor ke polsek Pangandaran, kemudian setelah pelaku mengantarkan makanan ke korban tak lama pelaku ditangkap Polres Pangandaran," ujarnya.

Menurutnya, pelaku terjerat pasal 81 ayat (2), ayat 3 dan/atau pasal 82 ayat (1), UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No.1 tahun 2016

Tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP Pidana.

"Yaitu, dengan minimal hukuman 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Luhut.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bejat, Pria Beristri di Pangandaran Lecehkan Siswi MTs, Janji Nikahi Korban hingga Dibelikan HP

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved