Polisi Tembak Polisi
Uang Rp 200 Juta di Rekening Brigadir J Adalah Kas Keluarga Ferdy Sambo, Begini Analisa Hotman Paris
Hotman Paris meyakini uang Rp 200 juta di rekening Brigadir J yang hilang itu adalah uang kas keluarga Ferdy Sambo.
"Uang tersebut tidak ada kaitannya dengan bisnis apakah 303 lah, narkoba lah, sebenarnya tidak ada. Pelan-pelan kasus ini akan mengerucut," kata Hotman Paris.
Seperti diketahui, uang di rekening Brigadir J mendadak raib pada tanggal 11 Juli 2022, atau tiga hari setelah almarhum tewas di rumah dinas Ferdy Sambo.
Uang senilai Rp 200 juta itu disebutkan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, telah berpindah tangan ke rekening ajudan Ferdy Sambo yang lain, Bripka RR.
Yakini Uang Brigadir J
Sebelumnya perihal uang Rp 200 juga tersebut, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat meyakini bahwa uang tersebut adalah murni uang tabungan Brigadir J.
"Uang sebesar Rp 200 juta dalam rekening itu hal yang wajar, karena dia sudah 10 tahun bekerja," kata Samuel Hutabarat.
Baca juga: Kecintaan Brigadir J Pada Profesi Polisi Diungkap Ayahanda Saat Ikut Wisuda: Dia Masuk Tanpa Uang
Samuel Hutabarat pun merinci, apabila gaji anaknya rata-rata Rp 5 juta sebulan dan semua uang tersebut ditabungkan, dalam setahun sudah terkumpul Rp 60 juta.
Brigadir J sudah 10 tahun menjadi polisi, kata Samuel Hutabarat, tentu uang tabungan Rp 200 juta merupakan hal yang wajar.
Uang ratusan juta itu dipindahkan atau ditransfer ke rekening Bripka RR. Bripka RR adalah salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
"Tindak pidana pencucian uang, ancamannya 20 tahun, predikatnya kan pencurian. Yaitu dengan mentransaksikan dari bank almarhum ke bank-nya RR atas perintah FS," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Atas sangkaan itu, Kamaruddin Simanjuntak lantas melaporkan Ferdy Sambo terkait dugaan telah mencuri uang dalam rekening Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Menyesal, Siap Bersaksi di Pengadilan agar Bharada E Bebas dari Jerat Hukuman
Kata Kamaruddin Simanjuntak, dugaan pencurian dan pencucian uang Brigadir J ini sudah disampaikan ke Polri.
"Saya konfirmasi ke Kabareskrim Polri, yang membenarkan bahwa pada tanggal 11 Juli 2022, tersangka ini mencuri uang almarhum, yaitu ada transaksi perbankan," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Untuk diketahui, saat ini pihak kepolisian belum mengembalikan 4 kartu ATM milik Brigadir Yosua, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BCA.
"Kalau bisa dibuktikan uang itu dititipkan atau yang lain. Untuk sementara kita pahami uang sebesar Rp 200 juta itu, tabungan Brigadir J," tegas Kamaruddin Simanjuntak.