Selasa, 30 September 2025

Bacok Babinsa di Medan, Preman Ini Divonis 4,5 Tahun

Terdakwa bernama Heriyanto Syahputra yang disebut sebagai preman Terminal Pinang Baris.

Editor: Erik S
net
(Ilustrasi) Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara memvonis preman yang berusaha bunuh seorang anggota TNI AD, empat tahun enam bulan penjara. 

Serda Suardi mengatakan, selama ini dirinya tidak pernah punya masalah dengan terdakwa Heriyanto Syahputra.

Ia merasa heran, kenapa terdakwa ingin membunuh dirinya.

"Dia bercita-cita menjadi preman Terminal Pinang Baris. Dia juga mengonsumsi narkoba dan juga terlibat pembegalan," kata Serda Suardi.

Selama ini, Heriyanto Syahputra juga kerap meresahkan warga sekitar.

Baca juga: Warga Tuban Bacok Tetangga karena Tidak Terima Dituduh Buang Bangkai Tikus di Halaman Rumah Korban

Maka dari itu, Serda Suardi yang bertugas sebagai Babinsa rutin melakukan patroli di Terminal Pinang Baris.

Namun nahas, pada Selasa, 19 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Serda Suardi dibacok oleh Heriyanto Syahputra.

Korban tumbang dengan luka menganga di bagian kepala.

"Dia sempat teriak, kubunuh kau," kata Serda Suardi menirukan ucapan terdakwa.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Berusaha Penggal Kepala Anggota TNI AD, Preman yang Ingin Terkenal Ini Cuma Divonis 4,5 Tahun

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan