Sabtu, 4 Oktober 2025

Judi Online

Polda Sumut Tetapkan Bos Judi Online Jadi Tersangka: Pelaku Kabur ke Luar Negeri

Bos judi online di Sumatera Utara berinisial AP BK alias J ditetapkan Polda Sumut menjadi tersangka.

Editor: Erik S
Tribun Medan/Fredy Santoso
Suasana di depan rumah milik AP Kompleks Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Medan, Sumatera Utara yang digeledah polisi terkait kasud judi online, Jumat (19/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN-  Bos judi online di Sumatera Utara berinisial AP BK alias J ditetapkan Polda Sumut menjadi tersangka.

Selain J, Polda Sumut telah menetapkan Niko Prasetia, anggota AP BK yang bertugas sebagai leader operator sebagai tersangka. 

Baca juga: Mengintip Aktivitas di Rumah Mewah Milik Bos Judi Online, Disebut Sering Didatangi Pria Berseragam

Keduanya sempat digerebek polisi.

Penetapan tersangka setelah Polda Sumut melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, AP BK alias Joni ditetapkan tersangka bersama seorang anak buahnya bernama Niko Prasetia.

Hadi menyebut, Niko berperan sebagai pimpinan operator judi online milik AP alias Jhoni.

Saat ini Niko telah ditahan di Polda Sumut.

"Pada hari Sabtu 20 Agustus 2022 penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara Niko Prasetia selaku leader dari operator. Kemudian penyidik telah melakukan gelar perkara penetapannya sebagai tersangka,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

Baca juga: Anggota Komisi III Minta Kapolri Beri Sanksi Tegas pada Polisi Terlibat Bisnis Judi dan Narkoba

Polisi menyebut AP BK alias Jhoni dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka, pada Senin 22 Agustus 2022 kemarin.

Namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ABK alias Jhoni kabur sejak 9 Agustus lalu.

Dia kabur melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang Sumatera Utara ke Jakarta, lalu ke Singapura bersama keluarganya.

Baca juga: Anggota Komisi III Minta Kapolri Beri Sanksi Tegas pada Polisi Terlibat Bisnis Judi dan Narkoba

"Melalui koordinasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan pada tanggal 16 Agustus 2022 dan diperoleh informasi bahwa dia dan keluarganya telah melintas di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Kualanamu sejak tanggal 9 Agustus 2022 ke Singapura,"ucapnya.

Kaburnya Jhoni ini disebut setelah kerajaan judinya diobrak-abrik Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak dan Wakapolda sumut Brigjen Dadang Hartanto.

Sejauh ini Polda Sumut telah memeriksa 19 saksi terkait judi online di warung warna-warni Kompleks Cemara Asri.

Polisi juga telah memblokir 134 rekening yang diduga sebagai alat transaksi judi online.

Selain itu polisi juga sudah menggeledah dua rumah mewah diduga milik AP alias Jhoni.

(Penulis: Fredy Santoso)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ditetapkan Tersangka, Bos Judi Online Disebut Kabur ke Singapura Bersama Istrinya

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved