Dosen Universitas Halu Oleo Kendari Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Mahasiswi
Prof B menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan Satreskrim Polresta Kendari terkait kasus dugaan peecehan seksual terhadap mahasiswinya.
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Sempat mangkir Senin (22/8/2022) kemarin, dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Prof B akhirnya memenuhi panggilan penyidik hari ini, Selasa (23/8/2022).
Prof B menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan Satreskrim Polresta Kendari sebagai tersangka kasus dugaan peecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Prof B diperiksa dengan didampingi 3 kuasa hukumnya.
"Prof B sudah diambil keterangannya. Dia dalam kondisi tidak enak badan, tapi memaksakan diri datang," kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi di Mapolresta Kendari, Selasa (23/8/2022).
Baca juga: Oknum Dosen UHO Kendari Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi, Ancaman Hukumannya 12 Tahun Penjara
Menurut Fitrayadi, sedianya Prof B diperiksa pada Senin (22/8/2022) kemarin.
Namun Prof B mangkir dari pemeriksaan penyidik karena alasan sakit, sehingga polisi berencana melayangkan panggilan kedua.
Saat hendak dilayangkan surat panggilan kedua, Prof B tiba-tiba mendatangi ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari.
"Tetapi, Prof B tiba-tiba hadir sebelum surat panggilan kedua dilayangkan," tandasnya.
Mangkir dari Pemeriksaan
Sebelumnya Prof B mangkir dari pemeriksaan penyidik sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Senin (22/8/2022).
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, Prof B tak hadir karena beralasan sakit.
"Pemberitahuan dari kuasa hukumnya, tersangka Prof B sedang tidak enak badan (sakit)," kata AKP Fitrayadi saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, Senin (22/8/2022).
Menurut Fitrayadi, Prof B akan datang untuk diperiksa penyidik setelah kondisi kesehatannya membaik.
Namun polisi akan tetap melayangkan surat panggilan kedua jika tersangka Prof B tidak hadir pada hari ini.
Baca juga: Profesor UHO Kendari Dilaporkan Polisi, Diduga Lecehkan Mahasiswi, Pihak Kampus Buka Suara
"Kami akan layangkan surat panggilan kedua kepada tersangka besok, untuk hadir pada Hari Kamis (25/8/2022)," jelasnya.
Ditetapkan Tersangka
Prof B sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan mahasiswi.
Dugaan pelecehan dilakukan terhadap mahasiswi berinisial RN (20) di kediaman Prof B, pada Senin (18/7/2022).
"Dari hasil peyelidikan hari ini menetapkan Prof B sebagai tersangka," kata Kapolresta Kendari, di Warkop X Bro pada Kamis, (18/8/2022) malam.
Prof B dijerat dengan pasal 6 huruf A dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman 4 dan 12 tahun penjara. Selanjutnya akan secepatnya kami melakukan upaya paksa," bebernya.
Kronologis
Sebelumnya, Prof B dosen UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke polisi.
Prof B tersebut dilaporkan korban RN (20) ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari.
Laporan korban tertuang dalam pengaduan bernomor: B/789/VII/2022/Reskrim tertanggal 18 Juli 2022.
Dalam laporan tersebut, RN menceritakan aksi dugaan pencabulan yang dilakukan Prof B di kediamannya.
Saat itu dirinya datang ke rumah dosen tersebut, untuk menyetor tugas berupa rekaman nilai yang diminta, pada Senin (18/7/2022).
Baca juga: Pekan Depan Oknum Dosen UHO Kendari Dipanggil Penyidik terkait Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi
Setiba di rumah Prof B, dirinya duduk berhadapan lalu menyetorkan rekapan nilai lalu berbincang sebentar.
"Pada saat saya berdiri untuk pamit, terlapor (Prof B) berdiri langsung membuka masker dan mencium saya," tulis korban dalam surat laporan yang diterima TribunnewsSultra.com.
RN sontak kaget dan mendorong kedua bahu Prof B lalu bergegas pergi keluar meninggalkan rumah itu.
Korban pun keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari.(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Sempat Mangkir, Dosen UHO Kendari Prof B Akhirnya Diperiksa Polisi Didampingi Pengacara