Wali Kota Medan Bobby Nasution Ingatkan Ormas yang Minta Uang Berdalih Keamanan: Itu Pungli
Bobby Nasution mengatakan permintaan uang tersebut adalah bentuk pungutan liar.
Secara hukum, lanjutnya, tindakan pungutan liar, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal 368 ayat (1) itu menyatakan Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Walikota Medan Bobby Nasution Minta Warga Segera Laporkan Tindakan Adanya Pungli ke Kepling