Oknum Dosen UHO Kendari Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi, Ancaman Hukumannya 12 Tahun Penjara
Polresta Kendari akhirnya menetapkan Prof B, dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Sehingga, penyidik dituntut mumpuni dan memiliki kualitas untuk meyakinkan kepada jaksa untuk proses penuntutan.
"Tidak ada saksi pasti, sama juga kasus pemerkosaan tidak mungkin ada saksi. Itulah (butuh) kelihaian kami untuk mengkontruksikan bahwa sudah terjadi kejahatan," kata M Eka Fathurrahman, pada Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Pekan Depan Oknum Dosen UHO Kendari Dipanggil Penyidik terkait Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi
Sehingga, kata Eka Fathurrahman, akan menghadirkan sejumlah ahli, salah satunya ahli psikologi.
"Ini berkaitan dengan masalah psikologi, membaca kejiwaan korban, kemudian ahli lain," katanya.
Selain memperkirakan saksi dan ahli, polisi juga akan mencari bukti petunjuk dari rekaman CCTV terkait keberadaan korban di kediaman Prof B.
Ketika bukti rekaman CCTV itu, polisi meyakini alat bukti yang dimilikinya sudah kuat dan meyakinkan penyidik.
"Kami perlu cari itu, bahwa korban itu datang dengan temannya. Awalnya memang datang sendiri, tapi karena ragu dia bawa temannya," tandasnya.
Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS: Dosen UHO Prof B Ditetapkan Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi Universitas Halu Oleo