Oknum Dosen UHO Kendari Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi, Ancaman Hukumannya 12 Tahun Penjara
Polresta Kendari akhirnya menetapkan Prof B, dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
"Pada saat saya berdiri untuk pamit, terlapor (Prof B) berdiri langsung membuka masker dan mencium saya," tulis korban dalam surat laporan yang diterima TribunnewsSultra.com.
RN kaget dan mendorong kedua bahu Prof B lalu bergegas pergi keluar meninggalkan rumah itu.
Korban pun keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari.
Periksa 5 Saksi
Sebelum Prof B ditetapkan sebagai tersangka, polisi sudah memanggil 5 saksi, namun baru 4 yang menghadiri panggilan.
Sementara, satu saksi berinisial R belum memenuhi panggilan penyidik, karena berada di luar daerah.
"Selain itu, kami sudah meminta keterangan ahli," tandasnya.
Sebelumnya, Prof B diperiksa di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, pada Kamis (22/7/2022).
Sedianya, Prof B diperiksa pada Jumat (22/7/2022), namun dirinya datang lebih awal usai menerima surat panggilan pada Rabu (20/7/2022).
AKP Fitrayadi mengatakan, Prof B memenuhi panggilan penyidik.
"Prof B datang di ruang penyidik PPA sekitar pukul 08.30 WITA didampingi kuasa hukum dan dicecar 10 pertanyaan," kata Fitrayadi pada Jumat (22/7/2022).
Menurut Fitrayadi, pemeriksaan terhadap Prof B berlangsung selama 2 sampai 3 jam.
"Untuk materi pertanyaan kami tidak bisa sampaikan ke publik," bebernya.
Hadirkan Psikolog
Kapolresta Kendari Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan, pihaknya terkendala alat bukti terutama saksi.