Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Pencabulan di Jombang

Istri Mas Bechi Muncul, Sebut Suaminya 'Dihabisi' Opini Publik, Takut Pemberitaan Itu Diketahui Anak

Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah, istri Mas Bechi, sebut yang dituduhkan pada suaminya dalah fitnah untuk menjatuhkan martabat sang suami.

Editor: Willem Jonata
Surya.co.id/ dok pribadi
Kolase foto Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah dan suaminya Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan santriwati yang kasusnya bergulir di PN Surabaya. 

Selama kurun waktu tersebut, ia dan suaminya, Mas Bechi telah dikaruniai empat orang anak. Anak paling kecil, baru saja lahir 1,5 bulan lalu.

Itulah mengapa ia baru kali ini muncul untuk merespon kasus yang menimpa suaminya.

Baca juga: Polri Disebut Sudah Bersikap Profesional dalam Upaya Penahanan Mas Bechi, Tersangka Kasus Pencabulan

Sunnah mengaku, selama hampir setahun ini, ditengah polemik kasus yang menyeret suaminya bertahun lalu, ia lebih memilih fokus untuk menjaga kestabilan psikis dan fisiknya selama mengandung.

Kendati demikian, perempuan berkerudung abu-abu ini, mengaku bahwa sosok suaminya telah babak belur hancur lebur dihabisi oleh pukulan bertubi-tubi berbentuk opini masyarakat yang terlanjur dibangun sejak awal kasus tersebut berujung sebagai laporan kepolisian, beberapa tahun belakangan.

Bahkan, opini masyarakat tersebut, terlanjur merebak secara masif, sebelum proses peradilan terhadap suaminya, berstatus hukum tetap oleh majelis hakim persidangan.

Sunnah malah menantang, pihak saksi yang mengaku sebagai korban dari tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Mas Bechi untuk berani jujur mengatakan semua kebenaran di depan persidangan yang bergulir nantinya.

"Bagaimana perasaan dia. Kita sama-sama perempuan, kalau suami kita difitnah sampai dibawa kasus hukum, apalagi kasusnya sangat keji, bagaimana. Betapa saya sangat tidak terimanya dengan kejadian ini," terangnya.

Apalagi saat proses persidangan atas suaminya mulai bergulir dan ternyata didapati bahwa jumlah korban yang tertulis dalam dakwaan persidangan berjumlah lebih sedikit dari informasi bermuatan fitnah yang terlanjur menjadi pemberitaan media secara nasional.

Yang semula disampaikan oleh pihak penegak hukum berjumlah belasan orang.

Kemudian, berkurang lagi menjadi lima orang korban.

Akhirnya menyusut menjadi satu orang korban yang tertulis dalam surat dakwaan yang dilansir Kejaksaan Negeri Jombang, bernomor registrasi perkara: PDM-339/M.2.25/VII/2022.

Surat dakwaan tersebut telah ditandatangani oleh sembilan orang JPU, Jumat (8/7/2022).

Bahwa, tertulis, saksi korban berjumlah satu orang yakni seorang perempuan berinisial MNK alias M.

Sunnah makin yakin, jika suaminya hanyalah korban kekejaman fitnah.

"Pada saat kejadian yang dituduhkan, dia itu usianya sudah 20 tahun. Dan sekarang dia sudah berusia 25 tahun," tukasnya.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved