Polisi Tembak Polisi
Tokoh Masyarakat Toraja Minta Warga Tak Hakimi Ferdy Sambo dan Mempercayakan Penanganan pada Polri
Polri tidak boleh kalah dengan opini publik dan dalam penanganan kasus harus betul-betul sesuai dengan aturan yang berlaku
Ferdy Sambo disebut sebagai pihak yang meminta Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Baca juga: Sosok Kuat Maruf, Warga Sipil Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Fotonya Saat Datangi Komnas HAM
Bahkan, Ferdy Sambo juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
Setelah menjadi tersangka, eks Kadiv Propam Polri itu resmi ditahan.
Ferdy Sambo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"(Ditahan) di Mako Brimob info dari penyidik," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (10/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Namun, Dedi enggan merinci terkait kondisi Ferdy Sambo dan kemungkinan dipindahkan lokasi penahanan.
"Nanti diinfokan lagi apabila sudah ada update-nya lagi," jelasnya.
Polri Dalami Perintah Ferdy Sambo
Inspektorat Khusus (Itsus) Polri akan mendalami perintah Ferdy Sambo kepada 31 polisi yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di kasus Brigadir J.
Pendalaman itu berkaitan dengan perintah penyampaian skenario buatan Ferdy Sambo ke publik.
Sebab, sebelumnya, disebut terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
"Perintah-perintah terhadap 31 orang anggota dan yang ditetapkan sebagai terperiksa akan didalami oleh Irsus," ujar Dedi Prasetyo, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Ia menjelaskan, Itsus akan memeriksa satu per satu puluhan polisi terduga pelanggar tersebut.
Sehingga, perintah yang diberikan Ferdy Sambo kepada masing-masing oknum polisi tersebut dapat diketahui.
"Itsus akan mendalami sejauh mana perintah FS kepada orang per orang dan perannya," jelas Dedi.