Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Dugaan Pemaksaan Jilbab di SMAN di Bantul, Sri Sultan Nonaktifkan Kepala Sekolah dan 3 Guru

Kepala sekolah dan tiga guru yang mengajar di SMAN 1 Banguntapan Bantul dinonaktifkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X

Editor: Erik S
KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO
Kepala sekolah dan tiga guru yang mengajar di SMAN 1 Banguntapan Bantul dinonaktifkan  buntut kasus dugaan pemaksaan penggunaan jilbab terhadap seorang siswinya. 

"Senin besok kami panggil kepala sekolah , Disdikpora DIY dan BKD DIY," kata ketua Komisi D DPRD DIY, Koeswanto, Kamis (4/8/2022).

Dia menjelaskan, dugaan pemaksaan penggunaan jilbab kepada seorang siswi telah menjadi atensi publik.

Baca juga: Cerita Siswi SMP Negeri di Jakarta Merasa Tertekan dan Disudutkan Gurunya untuk Pakai Jilbab

Di dalam pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 termaktub kalimat Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

UU Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012 di pasal 5 juga menegaskan komitmen DIY mewujudkan dan merawat Bhinneka Tunggal Ika.

Seharusnya setiap ASN di lingkungan Pemda DIY menghikmati dan melaksanakan ini dengan baik.

"Maka dengan adanya pemaksaan berjilbab kepada siswi ini saya setuju dengan Ketua Komisi A bahwa oknum guru terkait dan kepala sekolah harus diberi sanksi tegas, yakni segera dinon-aktifkan. Kami mengecam dan prihatin atas kejadian ini," kata Koeswanto.

Koeswanto mendesak Badan Kepegawaian Daerah dan Disdikpora DIY segera menindaklanjuti rekomendasi pemberian sanksi tersebut.

Baca juga: Dugaan Pemaksaan Penggunaan Jilbab di SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul, Kepala Sekolah: Itu Tutorial

"Karena sudah melanggar UU Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012 pasal 5 tentang komitmen DIY mewujudkan dan merawat Bhineka Tunggal Ika," jelasnya.

Dijelaskan Koeswanto, persoalan ini tidak bisa berhenti pada permintaan maaf oleh pihak yang terlibat.

Sebab diyakini Koeswanto hal itu akan kembali terulang apabila tidak ada upaya tegas dari pemerintah DIY.

Menurutnya, seorang pendidik harus memahami nilai-nilai Bhineka Tunggal Ika.

"Karena kita hidup di Indonesia. Harusnya nilai-nilai kebhinekaan itu sudah dipahami," pungkasnya. 

Tutorial

Agung Istianto, kepala SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul Yoyakarta mengatakan yang terjadi di sekolahnya adalah seorang guru Bimbingan Konseling (BK) dan dua guru lainnya memberikan tutorial pemakaian jilbab.

"Pada intinya sekolah kami tidak seperti yang ada di pemberitaan. Jadi sekolah kami tidak mewajibkan yang namanya jilbab, tuduhannya salah. (Sekolah) negeri kan tidak boleh mewajibkan jilbab," kata Agung usai memenuhi undangan pemanggilan di kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Senin (1/8/2022).

Baca juga: KRONOLOGI Siswi SMA Bantul Depresi Diduga karena Dipaksa Pakai Jilbab oleh Gurunya

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved