Minggu, 5 Oktober 2025

Duda Musi Rawas Rudapaksa Gadis Berusia 17 Tahun, Korban Diancam akan Dibunuh Jika Buka Mulut

Setelah berhasil melampiaskan syahwatnya, tersangka yang baru menyandang status duda karena istri meninggal melepaskan korban untuk keluar rumah

Editor: Eko Sutriyanto
Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi - Duda bernama Slamet (50) diduga melakukan rudapaksa pada  remaja usia 17 tahun inisial FY. Kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi pada 11 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB saat korban hendak pulang ke rumah usai membeli sesuatu di warung. 

"Ungkap Kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana di maksud dalam pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang terjadi pada Senin (11/7/2022) sekira pukul 14.00 wib," kata AKP Dedi Rahmad Hidayat, Jumat (29/7/2022).

"Dan pada Kamis (28/7/2022) Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas dipimpin Kanit PPA Ipda Doris Pidriandi melakukan penangkapan tehadap tersangka Selamet, di rumahnya di Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan," pungkasnya. (sp/ahmad farozi)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Baru Ditinggal Mati Istri, Pria Paruh Baya Rudapaksa Anak Tetangga di Musi Rawas, Korban 17 Tahun

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved