Kasus Bahar Bin Smith
Bahar bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Berita Bohong, Pendukung Sebut Tidak Adil
Bahar bin Smith dituntut lima tahun penjara terkait penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung
Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING News, Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Penjara, Pendukungnya Langsung Teriak, ''Tidak Adil''
dan
Pendukung Habib Bahar Teriak di Ruang Sidang, Sebut Tuntutan 5 Tahun Penjara Tak Adil, Hakim: Diam