Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Bahar Bin Smith

Bahar bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Berita Bohong, Pendukung Sebut Tidak Adil

Bahar bin Smith dituntut lima tahun penjara terkait penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung

Editor: Erik S
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Bahar bin Smith dituntut lima tahun penjara terkait penyebaran berita bohong saat ceramah di Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat., Kamis (28/7/2022) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bahar bin Smith dituntut lima tahun penjara terkait penyebaran berita bohong saat ceramah di Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Pengundang Mengaku Tidak Dengar Ceramah Bahar bin Smith Saat Acara, Ini Alasannya

"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU.

Jaksa menilai jika Bahar terbukti melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Jaksa menyebut, hal yang memberatkan tuntutan yakni Bahar dinilai tak merasa bersalah dengan perbuatannya yang meresahkan masyarakat.

Sedangkan yang meringankan, Bahar memiliki tanggungan keluarga.

Pendukung dan keluarga Bahar yang hadir di ruang sidang, sontak berteriak dan menyebut tuntutan terhadap Bahar tidak adil.

"Tidak adil ini. Pengadilan Allah yang balas," teriak pendukung Bahar. 

Baca juga: Eksepsi Bahar bin Smith Ditolak Hakim

Majelis Hakim yang diketuai Dodong Rusdani pun meminta agar massa yang datang ke ruang sidang untuk tenang.

"Baik, tenang dulu, ya, tenang," ujar Hakim.

Namun, pendukung Habib Bahar masih belum bisa tenang hingga hakim berbicara dengan nada tinggi.

"Tolong diam. Diam. Hormati persidangan ini. Tolong petugas," katanya.

Jaksa mendakwa Bahar bin Smith menyebarkan berita bohong atau hoaks saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Baca juga: Pengundang Mengaku Tidak Dengar Ceramah Bahar bin Smith Saat Acara, Ini Alasannya

Dakwaan terhadap Bahar dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE MArtadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).

JPU menyebut Bahar menyampaikan ceramah yang isinya berita bohong kepada ribuan jemaah saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved