Penembakan di Semarang
Fakta Baru Kasus Penembakan Istri TNI di Semarang, Eksekutor Dijanjikan Uang Rp 200 Juta dan Mobil
Kasus penembakan istri TNI di Semarang yang didalangi suaminya Kopda Muslimin mengungkap fakta baru. Pelaku ternyata dijanjikan Rp 200 juta.
Pembelian senjata api tersebut terjadi H-3 sebelum kejadian seharga Rp 3 juta.
Kemudian keempat pelaku melakukan pematangan eksekusi pada pukul 08.00, Senin (18/7/2022).
Eksekusi penembakan terhadap korban dilakukan pada pukul 11.38 WIB.
Bermula saat dua pelaku mengikuti korban yang saat itu menjemput anaknya dari sekolah.
"Tersangka Sugiono, dan Ponco Aji Nugroho satu tim eksekutor berboncengan menggunakan motor Ninja. Kemudian Supriono dan Agus Santoso tim pengawas menggunakan kendaraan Beat. Kami juga menangkap penyedia senjata api Dwi Sulistiono," ujar Kapolda.
Lantas, Sugiono menembak korban tepat di depan rumahnya.
"Eksekusi penembakan dilakukan sebanyak dua kali oleh Sugiono," kata dia.
Penembakan yang dilakukan Sugiono bersama timnya berdasarkan instruksi Kopda Muslimin.
Tembakan pertama disanyalir tidak mematikan korban.
"Kemudian setelah penembakan pertama Sugiono yang telah kembali ke pos sekitar 200 meter dari tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian mendapat instruksi dari suami korban untuk melakukan penembakan kedua," kata dia.
Irjen Luthfi menuturkan tembakan pertama disinyalir tembus di tubuh korban dan ditemukan proyektil di lokasi kejadian.
Sementara tembakan kedua disinyalir bersarang di tubuh korban.
"Saat ini dua proyektil telah kami amankan dan korban dilarikan ke Rumah Sakit," kata dia.
Beruntung, nyawa korban masih bisa selamat dan kini kondisinya membaik.
Kapolda mengatakan para tersangka dijerat dengan 340 KUHP Jo 53 KUH Pidana.