Rudapaksa Siswi SMA, Bapak dan Anak di Ketapang Kalbar Ditahan
Awalnya polisi mengamankan GAK yang merupakan ayah kekasih korban namun saat menjalani pemeriksaan terungkap korban pernah dirudapaksa oleh GD
Atas perbuatannya, lanjut Yasin, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: FAKTA Pria Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Terbongkarnya Kasus hingga Alasan sang Istri Bantu Pelaku
"Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya.
Lebih lanjut, adapun tindakan terhadap korban MON, sedang ditangani unit PPA Polres Ketapang dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) serta Dinas Sosial untuk proses pemulihan.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Siswi SMA di Ketapang Korban Asusila Oleh Pemuka Agama dan Anaknya! Rumah Ibadah Jadi Saksi Bisu