Istri Anggota TNI di Semarang Ditembak, Kini Suami Korban Justru Menghilang dan Dicari Kesatuannya
Saat ini, Kopda M suami dari korban kini berstatus Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) di kesatuan
Laporan Wartawan Tribun Jateng Iwan Arifianto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dugaan adanya keterlibatan suami korban dalam penembakan istri anggota TNI mncuat setelah suami korban justru menghilang.
Kopda M merupakan anggota Arhanud-15 Kodam IV Diponegoro tak diketahui keberadaannya di saat istru masih dirawat di rumah sakit.
Bahkan Kopda M dicari kesatuannya.
Kopda M menghilang sebab selepas menemani isterinya dioperasi pengangkatan peluru di rumah sakit.
"Selepas kejadian yang bersangkutan sempat mengantar dan menunggu paskaoperasi selesai.
Besok harinya tidak hadir.
Baca juga: Pelaku Penembakan Istri TNI Sembunyi, Kapolrestabes Semarang: Kami Minta Eksekutor Menyerahkan Diri
Apel pagi dan sore tidak ada," kata Kapendam IV Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto, di Kantor Polrestabes Semarang, Jumat (22/7/2022).
Saat ini, Kopda M suami dari korban kini berstatus Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) di kesatuan.
Pelanggaran THTI pada masa damai sudah masuk kategori tindak pidana militer.
"Maka oleh komandan batalyon dilaporkan ke pimpinan dibarengi dengan pelimpahan perkara ke penyidik Polisi Militer," bebernya.
Ketika disinggung kaburnya Kopda M lantaran ada indikasi keterlibatannya terhadap kasus tersebut, Kapendam menjawab dengan diplomatis.
"Mohon maaf kami belum bisa menjawab masalah itu," ungkapnya.
Kopda M belum berstatus desersi karena belum di atas 30 hari.
"Desersi itu ada aturannya , di atas 30 hari.