Dua Pasangan Suami Istri Ajukan Permohonan Adopsi Bayi yang Ditemukan di dalam Kardus
Dua pasangan suami istri di Palopo mengajukan permohonan untuk mengadopsi seorang bayi yang sebelumnya ditemukan di depan rumah warga.
Surat keterangan berkelakuan baik dari pihak kepolisian.
Kartu keluarga dan tidak memiliki anak (kalau ada maksimal satu).
Termasuk juga melampirkan bukti nominal penghasilan per bulannya.
Jika syarat sudah dilampirkan, pihak Dinsos akan mengirim berkas ke provinsi.
Calon orang tua angkat tinggal menunggu balasan untuk rekomendasi sidang yang hanya dilakukan sekali setahun.
Sembari menunggu rekomendasi, pihak Dinsos juga akan melakukan pemantauan kepada calon orang tua angkat selama enam bulan sebelum sidang di Palopo dilakukan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Dua Pasutri di Palopo Ajukan Diri Adopsi Bayi yang Dibuang di Balandai