Dua Pasangan Suami Istri Ajukan Permohonan Adopsi Bayi yang Ditemukan di dalam Kardus
Dua pasangan suami istri di Palopo mengajukan permohonan untuk mengadopsi seorang bayi yang sebelumnya ditemukan di depan rumah warga.
TRIBUNNEWS.COM, PALOPO - Dua pasangan suami istri (pasutri) di Palopo mengajukan permohonan untuk mengadopsi seorang bayi yang sebelumnya ditemukan di depan rumah warga.
Bayi tersebut saat ditemukan berada di dalam kardus di Jalan Bitti, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulsel, Jumat (1/7/2022) lalu.
Pasangan pertama adalah Hisbuldin (38) dan Rosnaeni (35), warga asal Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan.
Sementara pasangan kedua, Masdar (43) dan Hardianti (30), warga Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanu.
Baca juga: Bayi yang Dibuang ke Semak-semak di Kabupaten Serang Akan Diserahkan kepada Kakek dan Neneknya
"Sudah ada dua pasutri yang mengajukan berkas untuk mengadopsi bayi yang ditemukan di Balandai itu," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Palopo, Awaluddin melalui Kepala Bidang Pendampingan Anak, Sarnita, Jumat (15/7/2022).
Menurut keterangan Sarnita, dua pasutri tersebut berniat mengadopsi bayi karena mereka sudah lama berumah tangga namun belum mendapatkan momongan.
Pasutri Hisbuldin dan Rosnaeni sudah 11 tahun menikah.
Sedangkan Masdar (43) dan Hardianti sudah delapan tahun menikah namun belum dikaruniai momongan.
"Kami sendiri dari Dinsos sangat berharap bayi tersebut mendapat orang tua angkat yang tepat," kata Sarnita.
Sebelumnya, seorang bayi ditemukan di dalam kardus depan rumah warga di Jalan Bitti, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulsel, pada Jumat (1/7/2022) lalu.
Bayi laki-laki yang diberi nama Rezky Al Kahfi itu kini ditangani oleh Dinas Sosial.
Dinsos Palopo mengambil bayi dengan berat badan 2,6 kilogram itu beberapa jam setelah ditemukan warga Balandai di depan rumahnya.
Baca juga: Wali Kota Bandar Lampung Ingin Adopsi Bayi dalam Kardus yang Ditemukan di Bumi Waras
Bayi lalu dititip di Panti Asuhan Ar Rahman Jalan Ambe Nona, Palopo sambil mencari orang yang mau mengadopsi.
Persyaratan untuk menjadi orang tua angkat bayi yang memiliki adalah usai minimal 37 dan maksimal 50 tahun.
Beberapa syarat lain yakni mengantongi keterangan sehat jiwa.
Surat keterangan berkelakuan baik dari pihak kepolisian.
Kartu keluarga dan tidak memiliki anak (kalau ada maksimal satu).
Termasuk juga melampirkan bukti nominal penghasilan per bulannya.
Jika syarat sudah dilampirkan, pihak Dinsos akan mengirim berkas ke provinsi.
Calon orang tua angkat tinggal menunggu balasan untuk rekomendasi sidang yang hanya dilakukan sekali setahun.
Sembari menunggu rekomendasi, pihak Dinsos juga akan melakukan pemantauan kepada calon orang tua angkat selama enam bulan sebelum sidang di Palopo dilakukan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Dua Pasutri di Palopo Ajukan Diri Adopsi Bayi yang Dibuang di Balandai