Ngaku Belum Beristri, Ayah 3 Anak Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Jepara, Kenal saat Mabar Game Online
RD (31), pria beristri asal Bekasi merudapaksa gadis 15 tahun di Jepara pada 24 Juni 2022. Keduanya saling kenal saat mabar game online.
TRIBUNNEWS.COM - RD (31), pria beristri asal Bekasi, Jawa Barat merudapaksa gadis berusia 15 tahun berinisial DA, warga Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Korban dirudapaksa pelaku di sebuah hotel yang berada di wilayah Kota Jepara, 24 Juni 2022 lalu.
Awalnya, pelaku dan korban saling mengenal melalui game online.
Melansir Tribun Jateng, Kapolres Jepara, AKBP Warsono mengatakan, keduanya sering main bareng (mabar) game Free Fire (FF).
Keduanya kemudian saling tukar nomor WhatsApp.
Saat itu, pelaku mengaku belum beristri.
Baca juga: Kini Mendekam di Penjara, Paman Ini Tega Rudapaksa Keponakan, Begini Kronologinya
Padahal kenyataannya, pelaku sudah beristri dan punya tiga anak.
Sementara korban saat kenalan mengaku sebagai mahasiswi semester II di sebuah universitas di Kabupaten Jepara.
Dari komunikasi yang intens, pelaku akhirnya memutuskan untuk datang ke Jepara menemui korban, Jumat (23/6/2022).
Sekira pukul 21.30 WIB, RD menjemput korban di dekat rumahnya.
Pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah hotel.
"Saat di hotel mereka sempat mabar game online hingga akhirnya korban dibujuk tersangka untuk melakukan hubungan suami istri," kata Warsono, dilansir Kompas.com.
Pelaku, kata Warsono, membujuk rayu korban dengan mengiming-imingi akan menikahinya.
Baca juga: Guru Ngaji Jadi Tersangka Pelecehan Sesama Jenis di Mojokerto, Polisi Ungkap Masa Kecil Pelaku
Saat malam kejadian, orangtua korban khawatir lantaran hingga tengah malam, korban tak kunjung pulang ke rumah.
Keesokan harinya, orangtua korban meminta teman dekat korban untuk menghubungi DA.
Korban merespons panggilan tersebut.

Melalui sambungan telepon, korban mengaku telah ditiduri oleh pelaku.
Teman dekat korban lalu membujuk pelaku untuk datang ke rumahnya.
Pelaku pun datang bersama korban pada Sabtu (24/7/2022).
"Nah, saat itu, keluarga korban sudah menunggu dan langsung menginterogasi pelaku," terangnya.
Baca juga: Guru Ngaji di Mojokerto Idap Pedofilia dan Biseksual, Cabuli 3 Murid hingga Belasan Kali
Di hadapan orangtua korban, pelaku mengakui perbuatannya.
"Langsung saja keluarga korban mengamankan tersangka kemudian menyerahkan ke Polres Jepara untuk diproses lebih lanjut," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Cabuli Anak di Bawah Umur, Gamer Cabul Asal Bekasi Berhasil Diringkus di Jepara
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Muhammad Yunan Setiawan, Kompas.com/Puthut Dwi Putranto Nugroho)