Kasus Mayat Tergeletak di Teras Musala di Sidoarjo Terungkap: Pelaku Warga Trenggalek
Mayat yang ditemukan di teras musala di Sidoarjo, Jawa Timur, ternyata adalah korban pembunuhan.
“Tim resmob Polresta Sidoarjo bersama Polres Trenggalek melakukan pengejaran pelaku. Hingga berhasil kami tangkap pukul 20.00 WIB di Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Trenggalek,” lanjut Kusumo.
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berupaya kabur dan mengancam keselamatan petugas menggunakan senjata tajam.
Baca juga: TKI Asal Cianjur Dipulangkan ke Tanah Air Usai Lolos Dari Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Anak Majikan
Polisi pun terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan mengenai kakinya.
Setelah tersungkur, pelaku pembunuhan itupun hanya bisa pasrah saat digelandang petugas. Dia lantas dibawa ke Polresta Sidoarjo.
Akibat perbuatannya, pria itu harus mendekam di dalam penjara dengan ancaman pasal 339 KUHP yang ancaman hukumannya penjara paling lama 20 tahun atau paling berat seumur hidup.
Ditambah Pasal 365 ayat (3) KUHP Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penulis: M Taufik
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pelaku Pembunuhan di Teras Mushola di Sidoarjo Tertangkap di Kabupaten Trenggalek