Minggu, 5 Oktober 2025

TKI Asal Cianjur Dipulangkan ke Tanah Air Usai Lolos Dari Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Anak Majikan

TKI Asal Cianjur, Adewinda binti Isak Ayub berhasil dipulangkan ke tanah air setelah lolos dari hukuman mati

Editor: Adi Suhendi
Dok. Kejaksaan Agung
Proses pemulangan Adewinda binti Isak Ayub ke Indonesia setelah lolos dari hukuman mati di Kerajaan Arab Saudi, Minggu (10/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cianjur, Adewinda binti Isak Ayub berhasil dipulangkan ke tanah air setelah lolos dari hukuman mati atas kasus pembunuhan di Arab Saudi.

Adewinda adalah seorang TKI yang bebas dari hukuman mati di Arab Saudi pada 2021.

Ia dinyatakan bebas dari hukuman qisas atas tuduhan pembunuhan anak majikan pada Juni 2019.

"Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah melaksanakan pengamanan dan penggalangan kegiatan kedatangan terpidana Adewinda binti Isak Ayub," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Minggu (10/7/2022).

Adewinda berhasil dipulangkan dan tiba di Indonesia sekitar pukul 13.48 WIB siang.

Baca juga: 149 TKI Meninggal, DPR: Perlu Dibentuk Satgas Khusus untuk Awasi Pekerja Migran di Luar Negeri

Eks terpidana mati itu diterbangkan dengan menggunakan maskapai penerbangan Srilanka Airlines dengan pengawalan ketat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Dalam keadaan tangan tanpa diborgol dan pengawalan tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Avsec Bandara Soekarno-Hatta dan petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta," kata Ketut.

Setibanya di Indonesia, Adewinda langsung diantarkan ke kampung halamannya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kepulangannya juga didampingi pihak Kementerian Luar Negeri dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Adewinda diserahkan ke pihak keluarga dengan syarat khusus karena memiliki masalah gangguan kejiwaan.

Baca juga: Terserang Stroke, TKI asal Sampang Meninggal Dunia di Malaysia

"Tetap akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Tengah untuk dapat dititipkan ke rumah sakit jiwa di Kabupaten Cianjur," kata Ketut.

Seperti diketahui, Adewinda merupakan TKI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi.

Dia divonis hukum pancung karena membunuh anak majikannya yang memiliki keterbelakangan mental pada Juni 2019 lalu.

Baca juga: Seorang TKI di Arab Saudi Asal Serang Buat Laporan Via Medsos: Diancam Suami Jika Tidak Kirim Uang

Namun, Adewinda berhasil bebas dari hukuman mati yang divonis Kerajaan Saudi.

Dia hanya mendapatkan hukuman kurungan penjara selama lima tahun dan dipotong dua tahun.

Hukuman penjara Adewinda sendiri berakhir pada Juni 2022.

Selama menjalani masa tahanan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh aktif memberi pendampingan kejiwaan.

Wanita berusia 45 tahun itu diketahui mengidap masalah kejiwaan sehingga perlu pendampingan dan khusus di rumah sakit jiwa.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved