Sabtu, 4 Oktober 2025

Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Lecehkan 6 Santrinya, Modus Tes Keperawanan, Pelaku Eks Anggota DPRD

AF, pengasuh pondok pesantren di Banyuwangi diamankan pihak kepolisian karena melecehkan 6 santrinya. Modus pelaku tes keperawanan.

(Kompas.com/Rizki Alfian Restiawan)
Pelaku AF saat digelandang polisi di Mapolresta Banyuwangi. AF merupakan pengasuh yang melecehkan 6 santrinya di Banyuwangi. Pelaku juga tercatat sebagai mantan anggota DPRD. 

AF menodai para korban dari tahun 2021 hingga Mei 2022 ini.

Baca juga: FAKTA Penjemputan Paksa Anak Kiai Jombang: Sembunyi di Pondok, Polisi Kesulitan Temukan Mas Bechi

"Pelaku melakukan itu di dalam rumahnya yang kebetulan berada satu lingkup dengan lembaganya," timpal Deddy.

Deddy menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lainnya.

AF kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)( Kompas.com/Rizki Alfian Restiawan)(SuryaMalang.com/Haorrahman)

Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved