Berita Viral
Fakta Viral Video Pria Cium Anak di Gresik: Pernyataan Kapolsek Jadi Sorotan hingga Nasib Pelaku
Video seorang pria mencium anak kecil di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, viral di media sosial.
"Polsek juga tidak ada yang laporan. Orang tuanya juga tidak ada laporan," imbuhnya.
Namun, polisi sudah melakukan penelusuran dengan meminta keterangan pengunggah video.
Hasilnya si pengunggah tidak mengetahui identitas pria yang mencium anak kecil dan pelat nomor kendaraannya.
Baca juga: Pelecehan Seksual Anak Kecil di Gresik: Modus Beli Bensin, Pelaku Hendak Melamar jadi Guru
Sehari setelah Kapolsek melontarkan pernyataan tersebut, Kapolres Gresik, AKBP Muhammad Nur Azis meminta maaf kepada publik.
Apalagi pernyataan Kapolsek Sidayu tentang tak adanya unsur pelecehan menjadi sorotan.
"Saya atas nama pimpinan, kalau ada yang menyampaikan kurang tepat, saya mohon maaf," kata Nur Azis, dikutip dari Kompas.com.
"Mungkin saat (Kapolsek) menyampaikan itu masih belum menemukan (unsur pelecehan seksual)," tambahnya.
Nasib Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun

Nur Azis melanjutkan penjelasan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial B pada Sabtu (25/6/2022) dini hari.
Pria 39 tahun tersebut tercatat sebagai warga Kenjeran, Kota Surabaya.
Sementara kedatangannya ke Kabupaten Gresik dalam rangka melamar pekerjaan sebagai guru.
"Alhamdulilah tersangka sudah kami amankan tadi malam 00.30 WIB, diamankan di Surabaya. Korban yang ada di TKP dua orang berinisial R dan I," ucap Nur Azis, dikutip dari TribunJatim.com.
Baca juga: Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Oknum Anggota Polres Muratara Diciduk, Kapolres Beri Penjelasan
B kini harus menerima nasibnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 jo 76E UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun minimal maksimal 15 tahun penjara," tegas Nur Azis.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/Willy Abraham)(Kompas.com/Hamzah Arfah)