Jumat, 3 Oktober 2025

Mayat Pria Ditemukan di Sleman, Diduga Pencuri Cabai dan Pelaku Pembunuhan ABG Berusia 17 Tahun

Pelaku ditangkap berikut barang bukti kejahatan, yakni sebilah celurit dengan panjang 30 centimeter

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNJOGJA.COM/ Ahmad Syarifudin
Pelaku pembacokan pencuri cabai di Polres Sleman, Kamis (16/6/2022) 

"Alhamdulillah, beberapa jam setelah ditemukan mayat, pelaku bisa terungkap," kata dia. 

Pelaku ditangkap berikut barang bukti kejahatan, yakni sebilah celurit dengan panjang 30 centimeter dan kaus oblong serta celana yang diduga digunakan pelaku saat melukai korban.

Dihadirkan pula sejumlah cabai yang diduga telah dicuri korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di rutan Polres Sleman .

Ia dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kronologi Pembunuhan Pria yang Jasadnya Ditemukan di Tengah Kebun Salak di Sleman

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved