Kamis, 2 Oktober 2025

7 Orang Pendiri dan Pengajar Sekolah Khilafatul Muslimin di Wonogiri Ditetapkan Jadi Tersangka

Yang diamankan terdiri kepala sekolah, pengasuh dan guru, berinisial YH, SG, IZ, SB, MI, RW, dan AR daan mereka bukan berasal dari Wonogiri

Editor: Eko Sutriyanto
ist
Polres Wonogiri mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan pendidikan tanpa adanya ijin dari pemerintah yg diselenggarakan oleh Kelompok Khilafatul Muslimin di Desa, Wonokerto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Selasa (7/6/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, WONOGIRI - Polres Wonogiri mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan pendidikan tanpa adanya ijin dari pemerintah yang diselenggarakan oleh Kelompok Khilafatul Muslimin di Desa, Wonokerto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Selasa (7/6/2022).

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto SIK M.Si mengatakan kegiatan yang dilaksanakan Khilafatul Muslimin bemula saat pelaku, inisial S, pada 2014 mengadakan pengajian yang diikuti warga sekitar di Masjid Al Muttaqin.

Kala itu kegiatan tersebut seizin Kadus, inisial PY, yang juga selaku pelapor.

Seiring berjalannya waktu, pengajian S diikuti warga.

Baca juga: Detik-detik 2 Bocah Kembar di Wonogiri Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi, Awalnya Ingin Cuci Tangan

Namun warga menganggap isi pengajian yang dibawa S tidak sesuai dengan ajaran Islam sehingga membuat warga resah dan menentang pengajian tersebut.

Selanjutnya, kelompok Khilafatul Muslimin sejak tahun 2021 mendirikan bangunan dan menggunakan bangunan tersebut untuk kegiatan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Usman Bin Affan Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiah (PPUI) Khilafatul Muslimin dimana pendirian Madrasah tsb tanpa dilengkapi ijin dari pemerintah

Polres Wonogiri telah mengamankan tujuh orang yang terdiri kepala sekolah, pengasuh dan guru, berinisial YH, SG, IZ, SB, MI, RW, dan AR dimana Terduga pelaku merupakan warga dari luar Wonogiri.

Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya, satu buku silabus kurikulum, lima buku materi kegiatan belajar, dan surat pernyataan kesanggupan orang tua santri tentang mengikuti kegiatan belajar di PPUI Madrasah Ibtidaiyah.

Adapun Pok KHILAFATUL Muslimin diduga telah melanggar pasal 62 ayat 1 jo Pasal 71 UURI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional jo pasal 65 ayat 1 UURI no.11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat 1 KUHP

“Saat ini kegiatan PPUI Khilafatul Muslimin telah dihentikan. Sementara para santri yang berusia 5-7 telah dikembalikan ke orang tua dengan pendampingan dari PPKB dan P3A jelas Kapolres Dydit saat konferensi pers di Polres Wonogiri, Kamis (16/6/2022)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved