Senin, 6 Oktober 2025

BNN Provinsi Banten Musnahkan Sabu 470 Gram Hasil Penggagalan Peredaran Narkotika

BNN Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 470,249 gram

Editor: Erik S
Tribun Medan
Ilustrasi sabu-sabu Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 470,249 gram, Rabu (8/6/2022). 

J (34) tahun Warga Binaan LP kelas II Tangerang asal Kecamatan Jaya Baru, Kabupaten Banda Aceh.

Baca juga: Terbukti Tak Pakai Narkoba, Gary Iskak Bersyukur Dapat Dukungan dari Keluarga

W (29) tahun Warga Binaan LP kelas II Tangerang asal Kecamatan Jaya Baru, Kabupaten Banda Aceh.

AS (34) tahun Warga Binaan LP kelas II A Cibinong tinggal di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

IP (29) tahun, seorang wiraswasta asal Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

"Kami amankan 6 orang tersangka karena sudah melanggar Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.

Penulis: Mildaniati

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul 3 Napi di Lapas Tangerang dan Cibinong Terlibat Peredaran Narkoba, Terungkap Gegara 'Hal Sepele'

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved