Kronologi ASN di Barsel Lecehkan Gadis Remaja, Pelaku Beraksi Dalam Kantor saat Jam Istirahat
Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Barito Selatan (Bansel), Kalimantan Tengah. Pelakunya seorang oknum ASN.
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Barsel untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17/2006 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1/2006 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Oknum ASN Barsel Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Cabuli Anak Bawah Umur di Kantor
(Tribunkalteng.com/Pangkan B)
Berita lainnya seputar pelecehan anak di bawah umur.