Buntut Joget Muda Mudi, Kafe dan Mobil Kupi Dilarang Beraktivitas di Pinggir Ruas Pulo Pisang Pidie
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa kafe harus dibongkar dengan batas waktu terakhir, Selasa (31/5/2022)
Editor:
Eko Sutriyanto
FOR SERAMBINEWS.COM
Aksi hura-hura kalangan muda-mudi yang berjoget di Cafe tepi jalan elak Pulo Pisang, Kecamatan Pidie yang telah menodai syariat Islam, Minggu (21/5/2022) malam
Tapi, kata Sayuti, pemilik kafe telah melanggar syariat islam dan parkir kendaraan kerap mengganggu lalulintas di ruas jalan tersebut.
Padahal, dirinya berulangkali mengingatkan pemilik kafe, bahwa saat azan magrib aktivitas kafe dan pengunjung harus melaksanakan shalat.
"Aktivitas di kafe telah melanggar syariat islam maka risikonya harus diterima," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Gara-gara Joget Muda Mudi, Forkopimda Pidie dan Warga Sepakat Kafe dan Mobil Kupi Dilarang Berjualan