Minggu, 5 Oktober 2025

Sosok Eva, Gadis Cantik Berusia 19 Tahun yang Nikahi Kakek 61 Tahun Juragan Tanah Asal Cirebon

Seorang kakek berusia 61 tahun bernama H Sondani menikahi Eva, gadis belia berusia 19 tahun. Pernikahan ini viral di media sosial.

Editor: Hasanudin Aco
Instagram @underc0ver.id
Baru-baru ini media sosial dihebohkan oleh seorang Kakek 65 tahun yang menikahi gadis 19 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON -  Pernikahan seorang kakek dengan gadis belia kembali terjadi.

Kali ini di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Seorang kakek berusia 61 tahun bernama H Sondani menikahi Eva, gadis belia berusia 19 tahun.

Pernikahan ini viral di media sosial.

Sondani
Eva

Pernikahan keduanya berlangsung di Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, belum lama ini.

Kuwu atau Kepala Desa Tegalgubug Lor, Dodo Widodo, mengakui mempelai wanita merupakan salah seorang warga desa yang dipimpinnya.

Menurut dia, pernikahan kakek Sondani dan Eva tersebut digelar pada Rabu (18/5/2022) kira-kira pukul 10.00 WIB di musala di samping rumah mempelai wanita.

"Mempelai wanita benar warga saya, kalau mempelai pria dari Desa/Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon," ujar Dodo Widodo saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Jumat (20/5/2022).

Beberapa hari sebelum pernikahannya utusan H Sondani datang ke Balai Desa Tegalgubug Lor untuk mengurus surat numpang nikah

Surat tersebut merupakan rekomendasi yang dijadikan syarat ketika seseorang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah tempat tinggalnya.

Pihaknya memastikan, seluruh persyaratan yang dilampirkan untuk pernikahan H Sondani dan Eva juga dinyatakan lengkap.

"Saya juga tidak menyangka kabar pernikahan tersebut sampai viral di media sosial, dan enggak tahu persisnya juga," kata Dodo Widodo.

Baca juga: Kakek Berusia 65 Tahun Nikahi Gadis 19 Tahun dan Beri Mahar Rp 500 Juta, Viral di Media Sosial

Maharnya Ratusan Juta

Sebelumnya diberitakan, video pernikahan keduanya viral di media sosial pada Kamis (19/5/2022).

Dari unggahan yang dibagikan @undercover.id, diketahui pria lanjut usia itu bernama H Sondani.

Ia menikahi seorang gadis berumur 19 tahun bernama Via dan memberikan Mahar yang cukup fantastis.

Diantaranya, mas kawin Rp 500 juta, rumah, mobil, hingga umrah untuk keluarga istrinya.

H Sondani diketahui merupakan seorang juragan tanah sehingga memberikan mahar fantastis.

Momen sakral pernikahan keduanya tampak dihadiri oleh tetangga dan keluarga.

Bahkan, H Sondani tampak diarak oleh banyak orang yang ikut merasakan bahagia.

Usai menikah, pasangan itu pun diketahui bulan madu ke Guci, Tegal.

Memenuhi Persyaratan

Pernikahan pria berusia 61 tahun bernama H Sondani dan istrinya, Eva, yang berusia 19 tahun viral di media sosial dipastikan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Kepala Dusun (Kadus) 3 Desa Tegalgubug Lor, AH Faisal, mengatakan, usia mempelai wanita saat menikah ialah 19 tahun lebih dua bulan sehingga memenuhi batasan usia minimal.

Namun, ia mengakui sempat mendampingi utusan H Sondani yang mengurus dokumen pernikahan ke Kantor Kecamatan Arjawinangun untuk meminta surat dispensasi.

Sebab, menurut dia, berdasarkan aturan yang berlaku pengurusan pernikahan yang mendekati hari H harus melampirkan dispensasi dari kecamatan setempat.

"Alasannya, mereka ingin melaksanakan ibadah umrah setelah menikah sehingga penerbitan buku nikahnya cepat," kata AH Faisal saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Jumat (20/5/2022).

Ia mengatakan, jika usia mempelai pria maupun wanita belum mencapai 19 tahun maka harus melampirkan dispensasi dari pengadilan agama.

Namun, dalam pernikahan H Sondani mempelai wanitanya telah berusia lebih dari 19 tahun sehingga hanya dispensasi dari kecamatan, karena pengurusanya mendekati hari H.

Pihaknya juga mengakui utusan H Sondani datang ke Balai Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (13/5/2022).

Sementara pernikahannya dilaksanakan pada Rabu (18/5/2022) di musala di samping kediaman mempelai wanita yang berada di Desa Tegalgubug Lor.

Selain itu, pihaknya hanya melaksanakan tugas untuk melayani masyarakat untuk memberikan dokumen persyaratan pernikahan yang dibutuhkan untuk diserahkan ke KUA.

"Persyaratan yang diberikan juga sudah lengkap, sehingga kami yang bertugas di desa juga hanya melayani sebaik mungkin," ujar AH Faisal.

Ia menyampaikan, berdasarkan surat keterangan dari Desa/Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, sebelum menikahi Eva, H Sondani juga berstatus cerai mati.

Karenanya, menurut dia, secara prinsip pernikahan tersebut tidak ada masalah dan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pernikahan Pria 61 Tahun dan Gadis 19 Tahun di Cirebon Dipastikan Memenuhi Persyaratan yang Berlaku

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul SOSOK Eva Gadis 19 Tahun di Cirebon, Dinikahi H Sondani Kakek 61 Tahun Dengan Mas Kawin Rp 500 Juta

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved