Aniaya Bajing Loncat hingga Tewas, Sopir Truk di Medan Divonis 5 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Medan menyatakan sopir tersebut bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.
Editor:
Erik S
Saksi Ilham melihat korban Roni Alvarizi sudah dalam keadaan pingsan. Selanjutnya terdakwa dan Ilham membawa korban turun untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Delima untuk mendapat perawatan lebih lanjut.
"Bahwa berdasarkan visum Et repertum tanggal 02 November 2021 dokter umum pada Rumah Sakit Umum Delima Medan yang menerangkan korban Rony Alfarizzi telah meninggal dunia pada tanggal 19 Oktober 2021 pada pukul 18.20 WIB dengan diagnosa head injury," pungkas jaksa.
Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul GEBUKI Bajing Loncat hingga Tewas, Sopir Truk Asal Medan Labuhan Divonis 5 Tahun Bui