Senin, 29 September 2025

Aniaya Bajing Loncat hingga Tewas, Sopir Truk di Medan Divonis 5 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Medan menyatakan sopir tersebut bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.

Editor: Erik S
IG @otomtalk
ilustrasi bajing loncat Aniaya seorang bajing loncat yang sedang beroperasi, Dedi Iskandar alias Iskandar, sopir dump truk divonis pidana penjara selama 5 tahun. 

Saksi Ilham melihat korban Roni Alvarizi sudah dalam keadaan pingsan. Selanjutnya terdakwa dan Ilham membawa korban turun untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Delima untuk mendapat perawatan lebih lanjut.

"Bahwa berdasarkan visum Et repertum tanggal 02 November 2021 dokter umum pada Rumah Sakit Umum Delima Medan yang menerangkan korban Rony Alfarizzi telah meninggal dunia pada tanggal 19 Oktober 2021 pada pukul 18.20 WIB dengan diagnosa head injury," pungkas jaksa.

Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul GEBUKI Bajing Loncat hingga Tewas, Sopir Truk Asal Medan Labuhan Divonis 5 Tahun Bui

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan