10 Pemuda di Jember Aniaya Teman Sendiri hingga Tewas Usai Terpengaruh Teriakan Maling
Dari 10 orang, baru tujuh orang ditangkap, sedangkan tiga orang lainnya masih dalam pengejaran alias buron
Mereka yang menenggak miras itu lantas datang ke asal suara.
Dan mereka melihat Sholeh sudah terkapar di jalan.
Bukannya menolong, para pemuda yang diduga terpengaruh alkohol itu malah kembali menganiaya Sholeh.
Korban dipukul memakai bambu, juga batu sampai meninggal dunia di dekat halaman rumah warga.
Sekitar pukul 02.00 WIB, warga menemukan jasad Sholeh dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ambulu.
Polisi bergerak cepat.
Seharian, Tim Kalong Satreskrim Polres Jember berhasil menangkap lima orang. Kamis (19/5/2022), menyusul dua orang bisa ditangkap.
"Semua tersangka ditangkap masih di Jember saja," lanjut Hery.
Ketika ditanya motif pengeroyokan tersebut, Hery belum bisa menjawab pasti. Penyidik Satreskrim Polres Jember masih menggalinya.
"Karena masih ada ketidaksesuaian keterangan dari para tersangka. Ada yang menyebut karena korban pulang duluan, namun ada yang menuduh korban adalah maling di daerah rumahnya. Jadi motif ini yang masih kami dalami," tegas Hery.
Polisi menjerat para tersangka memakai Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 KUHP ayat (1), (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Dengar Teriakan Maling saat Terpengaruh Miras, 10 Pemuda di Jember Malah Aniaya Teman Sendiri