IRT di Medan Menjadi Terdakwa Karena Menipu Tetangganya Pembelian Minyak Goreng Puluhan Juta
Seorang ibu rumah tangga Hayuswani Pane alias Heni Pane menipu rekannya Rahmatika hingga merugi Rp 74.950.000.
Editor:
Erik S
Namun setibanya di lokasi, Heni tidak ada di tempat. Rahmatika lantas mencari tau keberadaan Terdakwa hingga Minggu 16 Januari 2022, Rahmatika mendapatkan informasi bahwa terdakwa Heni berada di rumah suaminya di Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.
Baca juga: Kurir Narkoba di Medan Tidak Percaya Divonis Seumur Hidup, Hakim: Kurang Enak Apa Itu, Dikasi Makan
"Kemudian setelah bertemu dengan Terdakwa Rahmatika menanyakan uang miliknya dan minyak goreng yang telah dipesannya. Namun Terdakwa mengatakan bahwa uangnya telah habis dipakai dan minyak goreng yang dipesannya sudah tidak ada," ucap jaksa.
Setelah mendengar perkataan tersebut, selanjutnya Rahmatika melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Patumbak.
Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan Rahmatika mengalami kerugian sebesar Rp 74.950.000.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP," pungkas jaksa.
(Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DAGANG Minyak Goreng Fiktif, IRT Asal Medan Tipu Teman hingga Rp 74 Juta