Senin, 29 September 2025

Dua Satpol PP Kota Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Ini Kasus yang Membelitnya

Dua Honorer Satpol PP Kota Medan Muhammad Nasir Alias Nasir dan Hanafi dituntut 2,5 Tahun penjara

Editor: Erik S
TRIBUN JATENG/MUH RADLIS
Ilustrasi sidang Dua Honorer Satpol PP Kota Medan Muhammad Nasir Alias Nasir dan Hanafi dituntut 2,5 Tahun penjara 

Sementara terdakwa Muhammad Nasir Rp 250.000, terdakwa Hanafi Rp 200.000, dan terdakwa Tri Marko Sufandi tidak tahu. Setelah itu terdakwa Faisal pulang ke rumah dan kemudian pada hari Senin 20 Desember 2021, terdakwa Faisal ditelepon terdakwa Tri Marko Sufandi dan mengatakan bahwa terdakwa faisal dipanggil PT Razasa Karya.

Baca juga: Fakta Pelajar di Langsa Bunuh Pencuri Bebek Miliknya, Kasus Dihentikan, Kepolisian Beri Penjelasan

Sesampainya di RSUD terdakwa Faisal langsung dibawa ke dalam dan langsung disuruh mengaku. Namun karena terdakwa Faisal dipukuli akhirnya ia mengaku ikut mencuri barang tersebut dan kemudian dibawa ke Posek Medan Labuhan.

"Tidak lama kemudian terdakwa Hanafi, terdakwa Tri Marko Sufandi dan terdakwa Muhammad nasir diantarkan PT Razasa Karya ke Polsek Medan Labuhan," ujar jaksa.

Akibat perbuatan para terdakwa, katajaksa PT Razasa Karya mengalami kerugian sekitar Rp 13,5 juta.

Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KETAHUAN Maling saat Bertugas, Dua Honorer Satpol PP Kota Medan Dituntut 2,5 Tahun Bui

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan