Kasus Bahar Bin Smith
Beredar Video Singkat Habib Bahar Sebut Haikal Hassan di Sela Sidang Kasus Penyebaran Berita Bohong
Sidang lanjutan perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa
Keputusan itu tertulis dalam surat keputusan DTN PA 212 Nomor: 001/SK-PP/DTN PA 212/II/2022, Haikal Hassan dinonaktifkan sejak Senin kemarin (21/2).
Keputusan ini juga diambil berdasarkan musyawarah DTN PA 212 yang menghasilkan arahan Majelis Syuro DTN PA 212 serta diketahui pembina PA 212, Habib Rizieq Shihab.
Menurut Slamet, Haikal Hassan yang meminta mundur dari kepengurusan PA 212 karena ada urusan yang harus diselesaikan.
"Karena beliau sedang ada urusan yang harus diselesaikan, beliau minta mundur sementara waktu dari kepengurusan dan kegiatan," terangnya.