Senin, 6 Oktober 2025

Pelajar SMP di Bantul Kembali Ditangkap Polisi Kasus Kekerasan: Pelaku Sedang Masa Percobaan

AEJA sebelumnya divonis bersalah atas kasus kepemilikan senjata tajam oleh Pengadilan Negeri Bantul.

Editor: Erik S
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi borgol. 

"Pelaku AEJA ini berdua dengan identitas Y, mereka mencari musuh, mungkin pelaku ini punya musuh, tapi salah alamat dan dengan korban tidak saling mengenal," ungkapnya.

Baca juga: Bapak dan Anak di Sragen Ditemukan Tewas Gantung Diri: Tak Ada Tanda Kekerasan, Diduga Motif Ekonomi

Atas perbuatannya, polisi menjerat AEJA dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang, ancaman hukumannya adalah lima tahun enam bulan penjara.

Namun demikian, karena yang bersangkutan masih di bawah umur, petugas juga menerapkan undang-undang peradilan anak.

"Padahal pelaku ini sebelumnya juga terlibat kasus pidana dan menjalani putusan sidang di PN, telah melakukan perbuatan pidana pada bulan Oktober di Jetis. Saat itu ia membawa sajam gergaji dan clurit, dan tanggal 5 April diputus hukuman pidana selama 6 bulan, namun tidak ditahan karena masa percobaan 1 tahun," terangnya.

Sementara itu tersangka AEJA, mengaku tidak mengenal korban dan saat itu sedang mencari musuhnya. "Cari seseorang, soalnya tempat bukbernya sama," ucapnya singkat. (Tribunjogja)

Penulis: Santo Ari

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Baru Jalani Masa Hukuman Percobaan, Pelajar kelas 3 SMP Malah Serang Remaja Lain Pakai Ikat Pinggang

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved