Selasa, 7 Oktober 2025

Pelajar SMP di Bantul Kembali Ditangkap Polisi Kasus Kekerasan: Pelaku Sedang Masa Percobaan

AEJA sebelumnya divonis bersalah atas kasus kepemilikan senjata tajam oleh Pengadilan Negeri Bantul.

Editor: Erik S
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi borgol. 

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - AEJA (15) warga Bantul, Yogyakarta baru saja menjalani masa percobaan atas kasus kepemilikan senjata tajam.

Kesempatan itu tidak dipergunakan sebaik-baiknya oleh AEJA. Dia kembali ditangkap polisi karena menyerang warga menggunakan ikat pinggang.

AEJA sebelumnya divonis bersalah atas kasus kepemilikan senjata tajam oleh Pengadilan Negeri Bantul.

Aksi penyerangan tersebut dilakukan oleh AEJA pada Sabtu (30/4/2022) lalu di Jalan Samas, tepatnya di Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro.

Pelajar kelas 3 SMP ini menyabetkan ikat pinggang kepada kelompok pelajar lainnya hingga korbannya terluka.

Baca juga: Buat Keributan dan Kedapatan Bawa Granat, Seorang Pria di Bireuen Aceh Ditangkap Polisi

Kapolsek Bambanglipuro, Bantul, AKP Khabibullah memaparkan awal mula kejadian ketika korban yakni DK (17) warga Patalan, Kapanewon Jetis, Bantul bersama teman-temannya berfoto di JJLS usai buka bersama.

Sepulang dari foto-foto tersebut, korban yang dibonceng temannya dipepet oleh pelaku di Jalan Samas, tepatnya di Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro.

"Saat itu pelaku yang dibonceng, sempat bertanya tentang asal sekolah korban dan dari mana, kemudian dijawab oleh korban," ujar Kapolsek, Senin (9/5/2022).

Usai mendapat jawaban itu, teman pelaku yang berperan sebagai joki sempat berucap 'udu iki' (bukan ini).

Baca juga: Terkenal Terjal dan Rawan, Wisatawan Diminta Tidak Lewat Jalur Cinomati Bantul DI Yogyakarta

Mereka kemudian hendak mendahuli sepeda motor korban. Namun pelaku AEJA yang duduk di bangku penumpang justru menyabetkan ikat pinggang dan mengenai DK.

Usai menyerang DK, pelaku juga bermaksud menyerang teman dari DK.

Kelompok DK yang tinggal dua sepeda motor itu kemudian melarikan diri ke arah perkampungan.

"Korban DK mendapat luka di tangan kanan dan melaporkan hal tersebut ke kepolisian.

Dan malam itu juga kami berhasil mengamankan AEJA, sementara temannya yang berperan sebagai joki masih dalam pencarian, tapi identitasnya sudah kami kantongi," ungkapnya.

Hasil dari penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa kepala ikat pinggang dan satu unit sepeda motor. Sementara dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa saat itu ia sedang mencari musuhnya.

"Pelaku AEJA ini berdua dengan identitas Y, mereka mencari musuh, mungkin pelaku ini punya musuh, tapi salah alamat dan dengan korban tidak saling mengenal," ungkapnya.

Baca juga: Bapak dan Anak di Sragen Ditemukan Tewas Gantung Diri: Tak Ada Tanda Kekerasan, Diduga Motif Ekonomi

Atas perbuatannya, polisi menjerat AEJA dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang, ancaman hukumannya adalah lima tahun enam bulan penjara.

Namun demikian, karena yang bersangkutan masih di bawah umur, petugas juga menerapkan undang-undang peradilan anak.

"Padahal pelaku ini sebelumnya juga terlibat kasus pidana dan menjalani putusan sidang di PN, telah melakukan perbuatan pidana pada bulan Oktober di Jetis. Saat itu ia membawa sajam gergaji dan clurit, dan tanggal 5 April diputus hukuman pidana selama 6 bulan, namun tidak ditahan karena masa percobaan 1 tahun," terangnya.

Sementara itu tersangka AEJA, mengaku tidak mengenal korban dan saat itu sedang mencari musuhnya. "Cari seseorang, soalnya tempat bukbernya sama," ucapnya singkat. (Tribunjogja)

Penulis: Santo Ari

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Baru Jalani Masa Hukuman Percobaan, Pelajar kelas 3 SMP Malah Serang Remaja Lain Pakai Ikat Pinggang

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved