Sabtu, 4 Oktober 2025

Minimarket Roboh

4 Ahli Waris Korban Ambruknya Alfamart Gambut Dapat Santunan Kematian dari BPJamsostek 48 Kali Upah

Dana santunan kematian yang diterima keluarga sebesar 48 kali upah peserta yang dilaporkan oleh pihak perusahaan.

Editor: Dewi Agustina
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
Upaya pencarian korban di bawah reruntuhan bangunan Toko Alfamart, Jalan A Yani Km 14, Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (18/4/2022) petang. 

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Ambruknya minimarket Alfamart Gambut yang berlokasi di Km 14 Gambut, Kabupaten Banjar, Kalsel beberapa hari lalu mengakibatkan 5 korban meninggal dunia.

Dari lima korban jiwa tersebut, empat di antaranya mendapatkan santunan kematian, karena dianggap telah mengalami kecelakaan kerja.

Juga karena mereka telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK.

Santunan akan disalurkan kepada pihak keluarga atau langsung kepada ahli waris.

Dana santunan kematian yang diterima keluarga sebesar 48 kali upah peserta yang dilaporkan oleh pihak perusahaan.

Korban atas nama Hanafi mendapatkan santunan sebesar Rp 193 juta.

Korban Ahmad Nayada mendapat sebesar Rp 163 juta.

Kemudian atas nama Akbariansyah dan Misnawati menerima santunan kematian beserta manfaat beasiswa anak.

Masing-masing sebesar Rp 305 juta dan Rp 248 juta.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perawatan dan Santunan Korban Alfamart Ambruk di Kab Banjar Kalsel

Selain itu, keluarga atau ahli waris keduanya mewarisi manfaat Jaminan Pensiun berkala sebesar Rp 4,3 juta per tahunnya.

"Segenap keluarga besar BPJAMSOSTEK mengucapkan duka yang mendalam atas musibah ambruknya Alfamart ini. Empat peserta yang meninggal dunia, keluarga atau ahli warisnya akan menerima santunan sesuai hak manfaatnya," kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Roswita Nilakurnia, Kamis (21/4/2022).

Roswita juga mengungkapkan, seluruh pembiayaan untuk lima korban yang masih dirawat akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK.

Sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali.

Rumah sakit yang dijadikan tempat perawatan korban adalah RS Islam Sultan Agung dan RS Ciputra Banjar.

Bila dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 % upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 % upah hingga sembuh.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved