Detik-detik Lansia Habisi Nyawa Istri dengan Keji, Naik Pitam karena Rencananya Ditolak Korban
Detik-detik lansia di Kabupaten Tulungagung habisi nyawa istrinya dengan keji. Penganiayaan berujung hilangnya nyawa itu terjadi pada 29 Maret 2022.
Selama rekonstruksi tersangka juga didampingi seorang penasehat hukum.
Dua Jaksa dari Kejari Tulungagung juga dihadirkan untuk mengikuti rekonstruksi.
Pasangan Tanuri dan Robiyah telah pisah ranjang sekitar 7 tahun.
Robiyah bahkan membangun rumah sendiri berjarak sekitar 100 meter dari rumah lama yang ditempati Tanuri.
Mereka sering berkonflik dan beberapa kali dimediasi pemerintah desa setempat.
Namun konflik rumah tangga ini tidak kunjung selesai, hingga terjadi penganiayaan berujung maut.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat (1) dan (3) Undang-undang Penghapusan KDRT.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 45 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Lansia Tulungagung Peragakan saat Dirinya Aniaya Istri hingga Tewas, Sebelumnya Beri Pengakuan Beda