Minggu, 5 Oktober 2025

Terdakwa Penganiaya Pelajar di Medan Sempat Berkelit, Hakim: Jangan Bohong

Hakim mengingatkan mantan Satgas PDIP itu karena awalnya tidak mengakui memukul wajah korban.

Editor: Erik S
Twitter @NAurumn/Tribun Medan Anugrah Nasution
Aksi pemukulan yang dilakukan kader PDIP, Halpian Sembiring Meliala (kanan), pada remaja di sebuah minimarket di Medan, Sumatera Utara. 

"Minta waktu 2 minggu Majelis menyiapkan tuntutan, karena ini kasus viral," ucap JPU.

Hakim pun mengingatkan JPU agar tepat waktu menyiapkan surat tuntutannya.

"Yasudah tunda dua minggu, tapi nanti jangan ditunda-tunda lagi ya," pungkas hakim.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Febrina Sebayang, pada Kamis 16 Desember 2021 lalu, perkara dugaan penganiayaan terhadap pelajar di bawah umur itu berawal saat korban berinisial AFL berbelanja di salah satu minimarket, Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.

Kemudian, terdakwa Halpian Sembiring Meliala datang mengendarai Land Cruiser Prado.

"Saat itu, mobil yang dikendarai terdakwa menyenggol bagian belakang kereta milik korban yang telah terparkir di lokasi," ujar JPU.

Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta terdakwa untuk meminggirkan mobilnya karena menghalangi jalan motornya.

Ketika itulah terdakwa langsung mendatangi dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Terdakwa menendang hingga memukuli kepala korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang tidak sopan.

Baca juga: Di Kantor Polisi, Kader PDIP Halpian Sembiring yang Aniaya Pelajar Tampak Terdiam & Tundukkan Kepala

Peristiwa penganiayaan itu terekam CCTV dan viral di medsos.

Keesokan harinya pada Jumat 17 Desember 2021 malam, orang tua korban membuat laporan ke Polrestabes Medan terkait penganiayaan yang dialami oleh putranya.

Setelah menerima laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa di salah satu cafe kawasan Medan Johor pada Jumat 24 Desember 2021 malam.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," pungkas JPU.

Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul HAKIM Ingatkan Halpian Sembiring Penganiaya Pelajar Jangan Bohong : 'Saya Nonton Videonya'

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved