Minggu, 5 Oktober 2025

Terdakwa Penganiaya Pelajar di Medan Sempat Berkelit, Hakim: Jangan Bohong

Hakim mengingatkan mantan Satgas PDIP itu karena awalnya tidak mengakui memukul wajah korban.

Editor: Erik S
Twitter @NAurumn/Tribun Medan Anugrah Nasution
Aksi pemukulan yang dilakukan kader PDIP, Halpian Sembiring Meliala (kanan), pada remaja di sebuah minimarket di Medan, Sumatera Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Terdakwa penganiayaan anak di bawah umur Halpian Sembiring Meliala diminta hakim agar tidak berbohong.

Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sunardi mengingatkan mantan Satgas PDIP itu karena awalnya tidak mengakui memukul wajah korban.

Halpian awalnya mengaku hanya menepis peci korban.

"Tempo hari saat korban bersaksi dia bilang bukan topinya saudara pukul, tapi pipinya bengkak. Jadi peci yang kamu tepis, mukanya yang bengkak?,"sentil hakim Ketua Ahmad Sumardi dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/4/2022).

Setelah diingatkan oleh hakim, akhirnya terdakwa Halpian mengaku ada memukul pipi dan menendang korban.

Baca juga: Ditangkap Dalam Pelarian, Ketua Ormas di Medan Bantah Culik dan Aniaya Satu Keluarga

"Nah, gitu lah saudara, jangan berbohong. Nanti berapa kali saudara pukul itu terserah saudara," cetus hakim.

Sementara itu, Hakim Anggota Syafril Pardamean sempat mencecar terdakwa berapa kali memukul korban.

Dikatakan hakim Syafril video CCTV yang telah viral tersebut memperlihatkan bahwa terdakwa memukul korban lebih dari satu kali.

"Bagusan kalau memang salah, ya salah, kan sampai masuk ke dalam Indomaret. Memang betul ada saudara tepis jatuh pecinya. Tapi ada saudara tendang, dan memukul badan 5 kali atau lebih, saya nonton berkali-kali videonya, kalau saya hitung ada enam kali karena saudara sampai mengejar dia ke dalam," ujar hakim.

Baca juga: Video Detik-detik Kader PDIP Halpian yang Aniaya Pelajar Ditangkap Polisi Sedang Nongkrong di Cafe

Dikatakan hakim, video tersebut sudah viral dan kedepannya menjadi pelajaran bagi masyarajat agar tidak membenarkan kekerasan kepada siapapun.

"Toh, ini (video) udah kesebar kemana-mana, ini pembelajaran bagi saudara dan orang lain. Dalam hal ini saudara menyesal tidak?," ucap hakim.

Tanpa berkomentar panjang, lantas terdakwa mengaku menyesali perbuatannya.

"Menyesal pak," cetusnya.

Usai memeriksa terdakwa, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi meminta waktu 2 minggu menyiapkan tuntutan.

Baca juga: Kader PDIP Halpian yang Aniaya Pelajar Tidak Diborgol, Tak Pakai Rompi Tahanan dan Tidak Ditahan

Majelis Hakim pun sempat mempertanyakan mengapa waktu yang diminta cukup lama.

"Minta waktu 2 minggu Majelis menyiapkan tuntutan, karena ini kasus viral," ucap JPU.

Hakim pun mengingatkan JPU agar tepat waktu menyiapkan surat tuntutannya.

"Yasudah tunda dua minggu, tapi nanti jangan ditunda-tunda lagi ya," pungkas hakim.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Febrina Sebayang, pada Kamis 16 Desember 2021 lalu, perkara dugaan penganiayaan terhadap pelajar di bawah umur itu berawal saat korban berinisial AFL berbelanja di salah satu minimarket, Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.

Kemudian, terdakwa Halpian Sembiring Meliala datang mengendarai Land Cruiser Prado.

"Saat itu, mobil yang dikendarai terdakwa menyenggol bagian belakang kereta milik korban yang telah terparkir di lokasi," ujar JPU.

Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta terdakwa untuk meminggirkan mobilnya karena menghalangi jalan motornya.

Ketika itulah terdakwa langsung mendatangi dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Terdakwa menendang hingga memukuli kepala korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang tidak sopan.

Baca juga: Di Kantor Polisi, Kader PDIP Halpian Sembiring yang Aniaya Pelajar Tampak Terdiam & Tundukkan Kepala

Peristiwa penganiayaan itu terekam CCTV dan viral di medsos.

Keesokan harinya pada Jumat 17 Desember 2021 malam, orang tua korban membuat laporan ke Polrestabes Medan terkait penganiayaan yang dialami oleh putranya.

Setelah menerima laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa di salah satu cafe kawasan Medan Johor pada Jumat 24 Desember 2021 malam.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," pungkas JPU.

Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul HAKIM Ingatkan Halpian Sembiring Penganiaya Pelajar Jangan Bohong : 'Saya Nonton Videonya'

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved