Mantan Anggota TNI dan Residivis Lakukan Penipuan, Mengaku Bisa Buka Aura Wajah untuk Memikat Hati
Penipuan dilakukan dengan mengaku dapat membuka aura wajah untuk memikat hati seseorang setelah memberikan uang sekitar Rp 17,5 juta
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Pasangan suami istri, FHS (28) dan W warga Jalan Sunan Muria Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur diamankan Resmob Satreskrim Polres Mojokerto.
Mereka diamankan karena diduga terlibat kejahatan penipuan berkedok paranormal.
Penipuan dilakukan dengan mengaku dapat membuka aura wajah untuk memikat hati seseorang setelah memberikan uang sekitar Rp.17,5 juta.
Diketahui, pelaku FHS merupakan mantan anggota TNI yang menipu korban wanita.
Korban SA (25) asal Desa Bulang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo merasa ditipu usai mentransfer uang ke pelaku di kawasan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, pada 6 April 2022.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam menjelaskan pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial aplikasi Tantan.
"Pelaku pria dan korban kenal melalui aplikasi dan saat itu pelaku mengaku bernama Andi sebagai anggota TNI berdinas di Kodam V Brawijaya," jelasnya Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Anggota DPRD Batubara Sumut Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Lembu
Setelah berkenalan pelaku meminta nomor WhatsApp dan mulai intens berkomunikasi dengan korban.
Kemudian, pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp bahwa dirinya sedang berjaga di rumah komandan.
"Kemudian istri pelaku menghubungi korban dan mengaku sebagai istri dari atasannya yang akan menjodohkan korban dengan Andi (Pelaku FHS)," ucap Gondam.
Dia menjelaskan pelaku perempuan (W) meminta foto korban dan berdalih wajah korban tertutup aura negatif.
Pelaku mengaku dapat membuka aura di wajah korban sehingga dapat disukai oleh Andi.
"Pelaku mengaku bisa membuka aura negatif di wajah korban dan meminta transfer uang Rp17,5 juta," ungkapnya.
Korban merasa ditipu lantaran pelaku FHS selalu menghindar saat diminta alamat rumah Andi.