Jumat, 3 Oktober 2025

Pakai Dokumen Tidak Sah, Warga Keturunan Myanmar di Maluku Dipecat dari Pendidikan Tamtama AD

Ia mengatakan putusan diberhentikannya Hens dari status kesiswaannya dengan tidak hormat telah melalui prosedur yang semestinya.

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Hasanudin Aco
Handout/Kodam XVI/Pattimura
Kodam XVI/ Pattimura memberikan penjelasan mengenai kasus pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Henz DJ Songjanan dari Sekolah Calon Tamtama TNI Angkatan Darat di Rindam XVI/ Pattimura. 

"Apa yang kami lakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku baik di lingkungan TNI maupun di lembaga pendidikan. Jadi ini bukan pemberhentian secara sepihak. Semua telah melalui proses dan tahapan yang semestinya serta dilakukan investigasi guna mendapatkan data dan fakta yang valid. Keputusan ini sah secara hukum" jelas Kapendam.

Kasus pemecatan terhadap Hens DJ Songjanan dari Sekolah Calon Tamtama TNI Angkatan Darat di Rindam XVI/ Pattimura sebelumnya viral beberapa hari jelang pelantikan pada 7 April 2022 lalu.

Pemuda asal Tual, Maluku Tenggara itu dipecat seminggu jelang menyelesaikan pendidikan militernya di bawah Kodam XVI Pattimura.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved